TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menyampaikan, saat ini Pemko masih memiliki kuota sekitar 800 orang, untuk didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia menyebut, kuota itu didapatkan dari penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemko. Mereka pindah domisili atau pindah keluar dari Kota Tanjungpinang.
“Sebagian besar karena banyak yang pindah domisili. Jadi yang pindah itu kita nonaktifkan dan diganti dengan warga Tanjungpinang lainnya, khususnya yang kurang mampu,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (5/8/2024) saat ditemui di SMPN 4 Tanjungpinang.
Namun, kata Rustam, dari kuota 800 itu dibagi dua kategori. Yakni 400 orang diprioritaskan bagi warga yang belum pernah ada BPJS Kesehatan. Sedangkan 400 lagi, bagi masyarakat yang sudah pernah mendaftar tapi berhenti dari status kepesertaan.
“Misalnya sebelumnya warga itu pernah ada BPJS jalur mandiri namun berhenti dan tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Meski demikian, untuk mendapatkan program tersebut, masyarakat wajib melampirkan syarat, berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
“Karena program ini kita prioritaskan untuk warga tak mampu,” tuturnya.
Rustam menambahkan, jika masyarakat sudah masuk dalam program BPJS Kesehatan kelas 3 ini, maka iurannya akan dibayar rutin setiap bulan oleh Pemko Tanjungpinang.
“Anggarannya sudah ada sekitar Rp 11 miliar untuk tahun 2024 ini, anggaran itu untuk mengakomodir pembayaran iuran BPJS dengan jumlah total 25.642 orang,” tukasnya.(zul)