TANJUNGPINANG (HAKA) – 20 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam, Jumat (1/11/2024).
Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos menyampaikan, pemindahan ini bertujuan untuk mendukung perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai wujud untuk menjaga kelancaran fungsi pemasyarakatan.
“Kita ingin mewujudkan pelayanan pembinaan yang lebih baik, hingga perawatan warga binaan,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Jumat (1/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa 20 warga binaan tersebut terdiri dari berbagai macam kasus hukum. Sehingga jika sudah dipindahkan ke Lapas Batam, para warga binaan tersebut dapat lebih meningkatkan keterampilannya.
“Saya pernah bertugas di sana sebelumnya, dan memang fasilitas disana cukup baik, ada pabrik roti juga. Ini bisa membantu pengembangan keterampilan para warga binaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, para warga binaan tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Roro Bulang Linggi Tanjungpinang, dengan menggunakan kendaraan mobil transportasi khusus (transpas) dan mini bus.
“Sepanjang perjalanan menuju kota Batam, para warga binaan ini dikawal oleh pihak kepolisian serta petugas pengamanan Rutan,” pungkasnya. (dim)