Beranda Headline

Untuk Pemprov, Izin Dulu Kalau Mau Bangun di Pinang

0
Papan raklame milik salah satu biro di pemprov yang berada di median jalan menuju Bandara RHF

TANJUNGPINANG (HAKA)-Dari data yang diperoleh hariankepri.com, lokasi median jalan yang berada di jalan menuju Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabillah (RHF) adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam aturan yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, RTH tersebut memang tidak bisa dipakai untuk segala jenis pembangunan, terutama papan reklame atau baliho.

Nah saat ini, telah berdiri satu papan reklame dan beberapa waktu lalu ada salah satu biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri yang berusaha membangun papan reklame juga.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Hamalis, ia membenarkan hal ini.

“Iya, saya sendiri yang menyuruh pekerja pembangunan tiang papan reklame itu berhenti. Karena pembangunan mereka tak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya.

Bukan itu saja, selain IMB, lokasi tersebut juga tidak bisa dibangun apapun karena sudah ditentukan sebagai RTH.

Hamalis menegaskan, pihaknya juga sudah beberapa kali menyurati biro terkait, agar pembangunan itu dihentikan atau pindah ke tempat lain serta mengurus izinnya.

“Ke depan kami minta agar pemerintah provinsi melapor atau mengurus perizinan ke pemko, apabila melakukan pembangunan. Di kota ini ada pemerintahan juga,” tutupnya. (fik)

Baca juga:  Tahun 2022 Pemko Pecat 6 PNS, Devi: yang Dua Orang Karena Bolos Kerja
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini