TANJUNGPINANG (HAKA) – Afif selaku pendamping Rehsos RPTC Tanjungpinang, mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 410 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia.
“Tercatat sebanyak 85 orang pada Januari, 55 orang di Februari, 150 orang pada Maret, dan 120 orang pada April,” ujar Afif kepada hariankepri.com pada Kamis (9/5/2024).
Afif menjelaskan, bahwa alasan deportasi PMI ini bervariasi. Mulai dari masalah penyalahgunaan visa, tindakan kriminal, hingga kekurangan dokumen yang signifikan.
“Setelah dideportasi, kami dari Kemensos selalu memberikan edukasi kepada mereka, bahwa sebagai pekerja migran, mereka harus menjaga perilaku. Apalagi saat bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut Afif menyebut, bahwa Kemensos RI menyediakan program bantuan bagi PMI yang telah kembali ke tanah air melalui pendamping Rehsos atau PKH. Program ini berupa bantuan tunai bersyarat, untuk membantu mereka yang berminat membuka usaha.
“Tujuan dari bantuan ini adalah untuk mendukung ekonomi para PMI yang pulang agar mereka tidak tergoda untuk kembali ke Malaysia dan dapat memulai usaha mereka sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Afif mengakui bahwa sebagian PMI lebih memilih untuk kembali ke Malaysia meskipun dengan risiko yang tinggi. Bahkan, ia sering menjumpai PMI yang telah dideportasi beberapa kali.
“Kami sering kali menemui PMI yang telah dideportasi berkali-kali dari Malaysia, bahkan ada yang sudah mengalami deportasi hingga empat kali,” pungkasnya. (sap)