BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan, menangkap 2 penjual judi online chip aplikasi higgs domino, di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, pada Rabu (31/8/2022). Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Tidar mengatakan, dua pelaku itu merupakan warga Tanjunguban dengan inisial masing-masing yakni, BD (37) dan ASG (18).
Keduanya diamankan setelah melakukan transaksi jual beli chip hinggs domino. Untuk BD berperan selaku bandar. Sedangkan, ASG sebagai pembeli/pemain judi itu sekaligus penjual chip.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta serta 2 unit handphone (HP) sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“BD menjual chip 1 billion (miliar) dengan harga sebesar Rp 65 ribu,” tegas Tidar, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Tidar, atas tindakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis online, pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebab, kata Tidar, keduanya telah mengakui perbuatan mereka. Dari keterangan BD selaku penampung dan penjual, yang bersangkutan memiliki penghasilan sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
“Jika ditotalkan keuntungan saudara BD perbulannya sekitar Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta,” sebutnya.
Tidar menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan, apabila ada aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Untuk mendukung Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan,” pungkasnya. (rul)