Beranda Headline

Urus Izin Bangunan Lebih Cepat, Dinas PUPR Luncurkan Aplikasi Tudung Lipat

0
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Dinas PUPR, meluncurkan aplikasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online, dan cepat atau disingkat Tudung Lipat.

Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, aplikasi Tudung Lipat ini bertujuan, agar pengurusan PBG atau yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lebih cepat.

“Kita buat branding Tudung Lipat. Intinya pengurusan IMB ini lebih cepat melalui online,” katanya, Senin (30/5/2022).

Ia menambahkan, untuk menunjang pelayanan aplikasi Tudung Lipat ini, Dinas PUPR menyediakan klinik teknis bangunan gedung, yang akan membantu masyarakat.

“Seperti mendampingi penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan GedungĀ (SIMBG),” sebutnya.

Lalu, melayani konsultasi perencanaan teknis bangunan gedung, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan gambar teknis, membantu pemohon dalam mempersiapkan gambar teknis untuk bangunan rumah tinggal sederhana, dan bangunan peribadatan secara gratis.

“Serta mempersiapkan prototype rumah tinggal sederhana dan bangunan peribadatan,” sebutnya.

Zulhidayat berkomitmen, bahwa fungsi klinik teknis bangunan gedung ini akan diperluas, kepada seluruh perizinan yang lain. Serta akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang yang rencananya akan diresmikan pada Juli 2022 mendatang.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk
memanfaatkan pelayanan PBG secara
online dan cepat (Tudung Lipat) melalui Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

“Semoga dengan hadirnya Tudung Lipat ini, akan memberikan kemudahan berusaha, mempercepat pembangungan dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dibanding April 2018, Kunjungan Wisman ke Kepri Naik
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini