Beranda Daerah Bintan

Urus Kelengkapan Izin Usaha Ready Mix, CV Trio Sudah Kantongi PKKPR

0
Terlihat sejumlah karyawan CV Trio Valentin sedang bekerja di lokasi ready mix, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – CV Trio Valentin selaku penyedia jasa beton curah atau ready mix, sedang menyelesaikan kelengkapan izin usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bintan.

Erik selaku Perwakilan CV Trio Valentin menegaskan, pihaknya telah mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di PTSP, sejak tahun 2020 lalu.

Proses izin itu, sambung Erik, berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan, dan telah diperbaharui oleh sistem OSS Risk Based Approach (RBA) dengan versi 1.1 pada Maret 2023.

“Saat ini pun kami sedang melakukan kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin usaha secara bertahap,” tegas Erik, Rabu (14/6/2023).

Selain NIB, CV Trio Valentin juga sudah memiliki SK Bupati Bintan nomor: 03032301121010003 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Industri Mortar, atau beton siap pakai untuk di Kabupaten Binyan.

Menurut Erik, surat ini juga sudah terbit di OSS dan tercatat dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan pada 24 Maret 2023.

“Kami juga telah mengantongi Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikeluarkan oleh OSS RBA,” sebutnya.

Selanjutnya, pihaknya juga telah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara online.

“Untuk dokumen UKL-UPL saat ini sedang dikerjakan oleh pihak konsultan. Beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sudah mengikat kontrak kerjasama pengerjaan dokumen UKL-UPL dengan konsultan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Tahapan selanjutnya, kata Erik, setelah dokumen UKL-UPL selesai, maka akan diteruskan untuk Persetujuan Bangunan Gedung CV Trio Valentin yang berlokasi di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

“Pada intinya, kami pihak perusahaan ingin melaksanakan kegiatan investasi sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan, Dinas PMPTSP Bintan, Alfaeni Harmi, membenarkan, bahwa telah terbit dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk CV Trio Valentin.

Baca juga:  Dua Paslon Bertarung Rebut Presiden Mahasiswa Stisipol

“Lahan usaha CV saat ini 1,6 Hektar, jadi dibolehkan beroperasi di kawasan itu karena tidak lebih dari 2 Ha. Dengan tujuan usaha mereka adalah jasa penghubung untuk mendukung kegiatan pariwisata dan sekitarnya,” tambahnya.

Setelah dokumen tata ruang disetujui, sambung Alfaeni, saat ini pihak CV Trio sedang menyusun dokumen lingkungan hidup untuk mengajukan UKL-UPL.

“Konsultan mereka dari Batam sedang bekerja menyusun dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) itu, untuk disidangkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami PTSP juga akan menjadi salah satu tim pengujinya di sana nanti,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini