
BATAM (HAKA) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, meminta kepada BP Batam untuk segera melakukan perbaikan administrasi terkait pengelolaan pertanahan di wilayah Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan, banyak masyarakat mengeluhkan buruknya tata kelola lahan. Di antaranya, para pengembang perumahan, investor, kuasa hukum dan notaris.
Bahkan beberapa tahun terakhir, Ombudsman Kepri menerima 34 laporan masyarakat tentang layanan tanah di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Dengan dugaan maladministrasi meliputi, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut terkait layanan pengadministrasian pertanahan.
Bahkan, menurut Lagat, banyak kalangan pengusaha harus mengeluarkan uang fee di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) tanah untuk oknum Pegawai BP Batam.
“Praktik itu bukan lagi rahasia umum bagi kalangan pengusaha untuk mendapatkan lahan di Kota Batam,” jelasnya, Jumat (11/5/2025).
Ternyata persoalan itu, sambung Lagat, direspon oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, sekaligus Pejabat Ex-Officio Kepala dan Wakil BP Batam. Pejabat baru itu telah melakukan berbagai gebrakan demi perbaikan tata kelola lahan itu.
Lagat menilai, upaya Kepala dan Wakil BP Batam yang baru itu untuk mendukung iklim investasi yang efektif dan efisien di Batam. Termasuk mencegah konflik pertanahan dengan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan.
“Semoga pimpinan baru BP Batam itu, terus membuktikan komitmennya memperbaiki tata kelola pengelolaan lahan. Ombudsman sangat mendukung kedua ex-officio itu,” tutupnya. (rul)