TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah warga Tanjungpinang mengeluhkan kinerja Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, yang dinilai lamban dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh pemohon.
Keluhan itu pun datang dari warga Tanjungpinang Timur, Derry. Ia menyebut, sejak tahun 2019, IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk rumahnya tidak kunjung keluar.
“Sudah 4 tahun saya beli rumah tapi tak keluar PBG-nya. Info dari developer sudah diurus, tapi belum terbit juga dari PU,” kata Derry, yang tinggal di daerah perumahan Batu 9.
Ironisnya lagi kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkan, developer sudah mengeluarkan uang ke konsultan sekitar Rp 4 juta per rumah, untuk pengurusan, namun PBG tersebut juga tidak rampung.
“Sudah beberapa kali juga staf dari PU datang untuk ukur-ukur bentuk rumah, tak juga siap,” kesalnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf developer yang dihubungi mengaku, bahwa dalam mengurus PBG, Dinas PUPR meminta ke developer harus melalui konsultan.
“Kami memang bayar ke konsultan, satu unit rumah Rp 4 juta untuk urus PBG. Kami tidak tau apakah ke PUPR ada biaya lagi atau tidak. Prosedurnya memang seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Tanjungpinang Rina Rezeki menyampaikan, bahwa pemohon untuk mengurus PBG di Dinas PUPR Kota Tanjungpinang tidak mengeluarkan biaya.
“Tidak ada biaya. Biaya yang dikeluarkan (developer) untuk mempekerjakan konsultan saja, dan konsultan itu pemohon sendiri yang mencari,” katanya, Senin (28/8/2023).
Selain itu kata dia, untuk pengurusan PBG, pemohon diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan peraturan daerah, tapi itu ke Dinas PMPTSP.
“Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan penagihan bukan kewenangan kami, tapi DPMPTSP Tanjungpinang. Kalau biaya retribusi bisa dilihat di Perda sudah ada rumusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan PBG, sesuai dari Kementerian PUPR maksimal 28 hari.
“Bahkan kalau konsultan dapat memperbaiki di tempat, jika ada koreksi sekali konsultasi pun bisa selesai,” terangnya.
Ia pun beralasan, persoalan PBG yang dinilai lambat atau tidak kunjung terbit dari PUPR, kemungkinan besar karena ketidakpahaman pemohon, terkait aturan perizinan bangunan gedung yang berlaku.
“Sehingga pemohon menganggap, pemda mempersulit proses perizinan,” ucapnya.
Pada intinya, berkas yang masuk ke SIMBG, semuanya sudah sesuai ketentuan, asalkan berkas permohonan lengkap. Baik administrasi dan teknis.
“Berkas yang sudah melebihi SOP waktu, pasti kami kembalikan ke pemohon,” tukasnya.(zul)