TANJUNGPINANG (HAKA) – Bagi warga Kota Tanjungpinang, yang akan mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) berbagai jenis kendaraan, masih sama mekanisme seperti sebelumnya.
Hal itu diutarakan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy SIK, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (21/6/2021).
Namun di masa pandemi Covid, sambung Fazrial, warga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan (prokes), saat melakukan rangkaian kepengurusan SIM di Kantor Satlantas Polres Tanjungpinang.
Di antaranya, warga harus menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, serta pengecekan suhu tubuh.
“Sekarang sebelum masuk ruangan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, warga harus mematuhi protokol kesehatan,” ucap Fazrial.
Syarat untuk mendapatkan SIM baik kendaraan roda dua maupun empat, warga cukup membawa identitas diri, membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
“Ditambah, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta lulus ujian teori dan praktik berlalu lintas di jalan raya,” terangnya.
Untuk biaya penerbitan dan perpanjang SIM masing-masing jenis kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP.
Adapun rincian biaya administrasi kata Fazrial, yang wajib diketahui masyarakat. Yakni, untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum hingga BII Umum masing-masing Rp120 ribu, dan perpanjang/rusak/hilang masing-masing sebanyak Rp80 ribu.
Sedangkan SIM C, CI dan CII masing-masing Rp100 ribu, dan perpanjang atau sejenisnya Rp75 ribu.
“SIM D dan DI Rp50 ribu dan perpanjang Rp30 ribu,” pungkasnya. (rul)