Site icon Harian Kepri

Urusan Administrasi Terkendala di Sekda Bintan, Penyerahan Aset ke Pemko Gagal Lagi

Kantor Disdukcapil Bintan di Jalan Ahmad Yani, salah aset yang akan diserahkan ke Pemko Tanjungpinang,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Bob Sulistian mengatakan, sedianya Senin (17/5/2021) direncanakan berita acara maupun dokumen 38 bangunan dari 15 aset atas hasil verifikasi Pemkab Bintan itu, diserahkan ke Pemko Tanjungpinang.

Namun hingga kini, sambung Bob, belum terealisasi. Sebab, masih terkendala proses administrasi antara BPKAD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara.

“Saya kontak ke Pak Sugiarto Kabid Aset BPKAD nya, drafnya sudah dibuat. Tapi masih tunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah Pemkab Bintan. Kalau dari pihak Pemko Tanjungpinang siap terima kapan saja,” ucapnya.

Bob menerangkan, setelah serah terima dan verifikasi data dari Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang, akan dilakukan proses perhitungan seluruh aset dan bangunan.

“Hal itu untuk mengetahui berapa total aset dan bangunan yang didapat oleh Pemko Tanjungpinang nanti,” terangnya.

Bob menambahkan, 38 bangunan dari 15 aset milik Pemkab Bintan yang akan diserahkan ke Pemko Tanjungpinang itu di antaranya, Kantor Disduk Capil, Gedung Bintan Expo Centre, Disnaker, serta Lapangan Golf Batu 7.

“Kemarin, 17 aset yang akan diserahkan tapi setelah diverifikasi oleh Pemkab Bintan ternyata 15 aset saja yang didapat oleh Pemko. Karena, Perpustakaan Arsip dan Asrama Haji akan dihibahkan ke Pemprov Kepri,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version