TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan karyawan Galaxy Pub & Ktv, Faris Mirza (36) melakukan tindakan penganiayaan terhadap rekannya, bernama Nico Marsanto (32), di lokasi parkiran Galaxy pada Minggu (2/2/2020) dini hari pukul 04.00 WIB. Demikian ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra.
Onny menerangkan, pelaku menikam Nico dengan pisau cutter, di bagian tulang rusuk sebelah kanan. Syukurnya, Nico dapat menangkis serangan dari Faris tersebut.
“Sehingga, tangan kiri Nico mengalami luka sobek sebanyak 5 jahitan,” tutur Onny kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Atas peristiwa itu, korban Nico melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Anggotanya, kata Onny, langsung melakukan pencarian dan berhasil ditangkap, di Jalan MT Haryono Km 3, Kampung Terendam, Kecamatan Bukit Bestari, pada pukul 23.30 WIB, Rabu (5/2/2020).
“Setelah penikaman itu, pelaku sempat lari sampai ke Uban, Kabupaten Bintan,” terangnya.
Asal muasal kejadian kata Onny, berawal korban meminjam uang Rp 100 ribu ke Faris, sekitar dua pekan sebelum penganiayaan.
Lalu, pelaku menagih beberapa kali karena membutuhkan uang saat itu, namu korban tak menghiraukan.
Maka subuh itu, pelaku mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya sempat adu mulut di parkiran Galaxy.
“Maka pelaku emosi dan memukul mata sebelah kiri korban, sekaligus menusuk korban dengan pisau Cutter, yang telah disiapkan sebelumnya,” paparnya.
Atas tindakan Faris, dijerat pasal 351 KHUP. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(rul)
Catatan Redaksi: Redaksi mengganti judul dan beberapa alinea dalam berita pada pukul 11.15, karena ada kekeliruan dalam penulisan berita.