TANJUNGPINANG (HAKA) – Staf ahli DPRD bidang hukum Edward Arfa menyarankan, agar DPRD melakukan somasi kepada partai pengusung atas ketidakmampuannya mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo (AW).
“Maka surat DPRD ketiga dan yang terakhir ini bisa merupakan sebuah somasi. Meminta Gubernur segera mengusulkan nama pengganti dalam tujuh hari,” ujarnya, Selasa (14/11/2017).
Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini menyampaikan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, ia melihat ada celah yang dapat ditembus panlih.
Menurutnya, ketidakmampuan partai pengusung dan gubernur menghadirkan satu nama pengganti, tidak boleh menghilangkan hak calon lain yang sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.
“Jika memang diperlukan DPRD dapat melakukan terobosan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan wakil Gubernur,” sarannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyebutkan, DPRD Provinsi Kepri akan segera mengirimkan surat terakhir untuk pengusulan nama bacawagub ke partai pengusung melalui gubernur.
Jumaga menegaskan, jika dalam waktu satu minggu sejak surat itu dikirimkan partai pengusung dan gubernur belum juga menyerahkan nama pengganti. Maka DPRD Provinsi Kepri akan terus melanjutkan proses pemilihan.
“Rencananya, jika dalam seminggu setelah surat dikirim, Gubernur dan Parpol pengusung tidak juga mengirimkan nama, maka kami akan tetap melanjutkan proses pemilihan,” tegasnya.
Ketua Panlih Hotman Hutapea menambahkan, kondisi ini jika tidak segera dicarikan jalan keluarnya, dikhawatirkan Gubernur dalam menjalankan pemerintahan tidak maksimal.
“Ada hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang yang memungkinkan kami (tetap) menjalankan proses ini,” sebutnya.
Saat ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur untuk segera mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo yang sudah digugurkan Panlih. Surat ketiga dan yang terakhir ini menjadi sangat krusial bagi Panlih untuk segera melanjutkan proses pemilihan ini.(kar)