TANJUNGPINANG (HAKA) – Usai dirazia Satpol PP beberapa hari lalu, para pedagang terpantau kembali tertib berjualan di sekitar kawasan Gurindam 12, Tepilaut, Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar, mengatakan, sebenarnya sudah sejak lama para pedagang tersebut, tahu kalau zona A dan B (sekitar Tugu Sirih) tidak dibolehkan untuk berjualan.
Tapi, sambung Anwar, mereka dengan berbagai macam cara masih saja berusaha untuk berjualan di kawasan yang dilarang tersebut.
“Saya juga heran, mereka masih nekat untuk berjualan di kawasan zona A dan B Taman Gurindam 12,” ucapnya kepada hariankepri.com, Kamis (11/1/2024).
Dia menambahkan, Dinas PUPR Provinsi Kepri, juga sudah beberapa kali mengedarkan surat pemberitahuan, untuk tidak boleh berjualan di zona A dan B ini.
“Para pedagang tersebut sudah sering diberi surat tentang larangan berjualan di kawasan zona A dan B,” pungkasnya.
Sementara itu, diwawancara hariankepri.com, Mufti selaku pengelola kawasan Gurindam 12 mengatakan, wilayah yang boleh digunakan untuk berjualan adalah zona 2A.
“Tepatnya di belakang Anjung Cahaya. Di situ diperbolehkan untuk berjualan,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (11/1/2024).
Ia juga menjelaskan, wilayah yang tidak diperbolehkan untuk berjualan ini, adalah zona khusus untuk bazar UMKM saat acara-acara tertentu.
“Bisa untuk berjualan, tapi saat ada bazar saja, yang hanya khusus untuk acara tertentu dan sudah dapat izin dari PU dan Disperindag,” jelasnya.
Sementara itu, dari pantauan hariankepri.com di wilayah Gurindam 12, kawasan Taman Tepi Laut Kota Tanjungpinang, para pedagang terpantau tertib untuk tidak berjualan di zona yang dilarang.(dim)