TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan (Kasatreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma mengatakan, MRS terlibat kasus dugaan pembunuhan WNA asal Singapura, di Kota Batam.
“Jadi, selain menjadi tersangka tindak pidana penggelapan uang kurban di salah satu masjid di Tanjungpinang. Dia juga terlibat kasus dugaan pembunuhan WNA,” terangnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Menurut Darma, tersangka MRS merenggut nyawa seorang pria berkewarganegaraan Singapura berinisial WK usia 70 tahun.
Peristiwa itu diketahui, ketika Polresta Barelang menerima laporan ada orang hilang dengan ciri-ciri seperti korban, pada 16 September 2023 silam.
Selanjutnya, Penyidik Polresta Barelang melakukan penelusuran terhadap jejak WK (70). Ternyata, korban terakhir kali bersama Tersangka MRS yang terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) lalu.
“Kemudian, kami interogasi MRS lebih mendalam lagi, ternyata dia mengakui tindakannya ke WK tersebut,” cerita Darma.
Hasil keterangan Tersangka MRS, bahwa yang bersangkutan telah membunuh teman baiknya dengan cara menjerat leher korban seutas tali hingga meninggal, di dalam mobil, saat parkir di Kawasan Harbour Bay, Batam Center, Kota Batam.
“Sebelum membunuh, MRS adu mulut dengan korban,” jelas Darma menirukan keterangan tersangka.
Lalu, Jenazah WK dibuang di Jembatan III, Barelang. Modus MRS rela menghilangkan nyawa rekannya itu lantaran yang bersangkutan ingin menguasai harta benda milik korban.
“ATM dan handphone korban juga diambil. Saat ini tersangka akan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Untuk di perkara penggelapan ini, Tersangka MRS diancam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
“Lantaran membawa kabur uang kurban Rp 51,2 juta. Hasil keterangan MRS, uang yang ia gelapkan itu untuk kepentingan pribadi di Batam saat itu,” terangnya.
Sebelumnya, Muthi Bawa melaporkan perkara itu ke Mapolresta Tanjungpinang, Tanjungpinang, Senin (24/7/2023), dengan membawa bukti-bukti pendukung.
“Saya mendapat kuasa dari Jemaah Masjid Al-Mujahid untuk mengadukan Ketua dan Imam Masjid itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya, Selasa (5/9/2023) malam. (rul)