Site icon Harian Kepri

Usulan Menteri Agama, Tahun Depan Ongkos Haji Naik Menjadi Rp 105 Juta

Jemaah Calon Haji Tanjungpinang yang berangkat melalui Pelabuhan SbP pada 14 Juni 2022 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

Jemaah Haji Tanjungpinang saat berangkat haji melalui Pelabuhan SbP pada tahun 2022 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebesar Rp 105.095.032 atau naik dari sebelumnya yang Rp 90,05 juta per jemaah.

Hal itu disampaikan Yaqut saat dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pusat pada Senin (13/11/2023) lalu.

Yaqut mengatakan, usulan besaran kenaikan itu dengan asumsi bahwa, nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp 16.000 dan nilai tukar SAR (Saudi Arabia Riyals) terhadap rupiah adalah sekitar Rp 4.266.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, usulan tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR.

“Masih dibahas bersama DPR,” kata Hilman dilansir dari tempo.co, Sabtu (18/11/2023).

Hilman mengatakan, pertimbangan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu, karena selisih kurs mata uang saat ini berpengaruh terhadap biaya layanan terhadap jemaah.

“Kenaikan usulan terjadi karena adanya selisih kurs. Misal, ransportasi bus salawat serta akomodasi di Madinah dan Makkah,” kata Hilman.

Selain itu, kata Hilman, ada juga volume yang bertambah dibanding tahun lalu utamanya di bidang konsumsi. Jika tahun sebelumnya jemaah hanya 66 kali makan, tahun ini ditambah menjadi 84 kali makan.

“Ada selisih volume sampai 18 kali makan. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” terangnya.

Namun begitu, lanjut Hilman, pihaknya tetap berharap dan berusaha agar biaya yang ditetapkan Kemenag bersama DPR dapat proporsional dan terjangkau, serta tidak memberatkan jamaah. (fik/tmp)

Exit mobile version