Site icon Harian Kepri

Usulan Pj Wako dari DPRD Pinang Masih Misteri, Fatir: Hanya Ketua yang Tahu

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang sudah mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

“Sudah diusulkan kemarin,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjunginang, Novaliandri Fathir, saat diwawancarai wartawan di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (10/8/2023).

Namun, politisi Golkar itu, tidak bisa menyebutkan siapa saja nama-nama pejabat yang diusulkan tersebut.
Karena, pengusulan 3 nama itu langsung dilakukan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

“Sesuai dengan Permendagri, yang ngirim surat itu langsung ketua DPRD. Jadi ketua yang tahu, karena Bu Weni yang komunikasi terakhir (Kemendagri) dan buat langsung,” ucapnya.

Sehingga kata dia, pimpinan DPRD lainnya termasuk dirinya tidak mengetahui nama-nama tersebut, dan bahkan tidak ada pembahasan dengan pimpinan lainnya.

“Namanya ada di sekretariat. Contoh surat yang dikirim ke Kemendagri kami juga belum tahu, sebab ketua langsung yang tanda tangan,” sebutnya.

Namun menurutnya, nama-nama pejabat yang diusulkan itu berasal dari Pemprov Kepri. Sebelumnya, pihaknya juga sudah konsultasi ke daerah-daerah lain, yang juga mengusulkan Pj.

“Yang diusulkan itu pejabat eselon IIA atau jabatan sekda level kabupaten kota dan kepala OPD di level pemerintah provinsi,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya di DPRD Kota Tanjungpinang bersepakat, usulan itu berasal dari pejabat dari Pemprov Kepri, yang sudah memenuhi syarat.

Sebagaiamana diketahui, Mendagri Muhamad Tito Karnavian pada tanggal 4 April 2023 lalu telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengusulan, persyaratan Pj Gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam permendagri itu, tepatnya pada bab II pasal 3 di poin a, berbunyi, pejabat yang bisa diusulkan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan riwayat jabatan.

Lalu poin b, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT madya di lingkungan pemerintah pusat, atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur, dan menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj bupati dan Pj wali kota.

Selanjutnya, di poin c, penilian kinerja pegaiwai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

Sementara di poin d, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir poin c, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit. Sedangkan pembatasan eselonisasi (IIa dan IIb) tidak diatur dalam Permendagri tersebut.(zul)

Exit mobile version