TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rapat bersama Disnaker Provinsi Kepri, Apindo Kepri, Serikat Pekerja, dan BPS Provinsi Kepri pada Kamis (26/10/2017) lalu di Graha Kepri, Batam.
Disepakati bahwa, pada tahun 2018 mendatang Upah Mininum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 8.71% atau nilainya menjadi Rp 2.563.875,34. Ada kenaikan dibandingkan tahun 2017.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Rafki Rasyid menyampaikan, yang menjadi dasar kenaikan UMP Provini Kepri tahun 2018 yakni PP No 78 Tahun 2015.
“PP 78 tahun 2015 itu yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP. Jadi pada rapat kemarin boleh dikatakan berlangsung lancar dan semua pihak menandatangani berita acara kenaikan UMP 2018,” ujarnya.
Saat ini lanjutnya, hasil rapat tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun melalui Kadisnaker Kepri, untuk kemudian disetujui oleh gubernur.
“Paling lambat tanggal 1 November sudah disahkan,” sebutnya.
Terpisah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku belum menerima data-data kenaikan UMP Kepri 2018 berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Kamis (26/10/2017) lalu.
Nurdin mengatakan sebelum ia menetapkan kenaikan UMP Provinsi Kepri tahun 2018, terlebih dahulu ia akan mendengarkan masukkan dan mengakomodir saran dari semua pihak, khususnya para pengusaha.
Hal ini, untuk mengantisipasi agar keputusan tersebut ke depannya tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemerintah akan mendengar dan akan mengakomodir terlebih dulu masukan dari semua pihak, yang terpenting dari pengusaha dan pekerja. Sebab, kita tidak mau dalam penetapan UMP maupun UMK kabupaten/kota menjadi bermasalah,” ujarnya
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, dalam penetapan nilai UMP pada tahun 2018, sebaiknya ditetapkan berdasarkan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Pembahasan UMP harus dilakukan secara terbuka, dan dilakukan dengan cara baik. Sehingga, akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam menetapkan UMP ini bagi semuannya.
Nurdin tidak mau dalam penetapan dan memutuskan UMP ini dianggap tidak adil dan tidak mengakomodir semua pihak.(kar)