Site icon Harian Kepri

Utang Pemprov Rp 350 Miliar, Rp 29 Miliar Bakal Tak Terbayar Lagi di 2019

Anggota Banggar DPRD Kepri, Irwansyah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang baru disahkan pada Jumat (30/11/2018) kemarin, nyatanya tidak sepenuhnya dapat mengakomodir pembayaran utang ke pihak ketiga.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Irwansyah mengungkapkan, dalam APBD 2019 Pemprov Kepri masih menyisakan utang Rp 29 miliar, ke pihak kontraktor yang tidak masuk dalam APBD 2019.

“Rp 29 miliar itu utang Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PURP) Kepri, ke kontraktor yang tidak bisa diakomodir dalam APBD 2019,” ujarnya, Rabu (5/12/2018).

Kebijakan tersebut diambil kata dia, karena anggaran tidak cukup dalam APBD 2019. Atas kondisi itu, ia pun menyebut struktur APBD 2019 masih belum sepenuhnya sehat.

“Karena defisit anggaran sudah membayangi, ditambah lagi belum adanya kepastian jumlah pendapatan dan dana perimbangan yang akan diterima.

Beberapa waktu lalu, Pemprov Kepri melalui Sekda Arif Fadillah telah memaparkan, bahwa muncul utang kepada pihak ketiga dengan total Rp 350 miliar pada tahun 2018, yang nantinya pembayarannya akan diselesaikan di APBD tahun 2019.

Namun ternyata, dari jumlah tersebut tidak bisa diakomodir keseluruhan atau masih menyisakan utang Rp 29 miliar lagi, akibat dari keterbatasan anggaran. (kar)

Exit mobile version