Site icon Harian Kepri

UU Nomor 1 2022 akan Berlaku, DPRD Ingatkan Pemprov Soal Pendapatan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Afrizal Dahlan saat paripurna DPRD Provinsi Kepri-f/istimewa-setwandprdkepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri meminta Pemprov Kepri, dapat melahirkan inovasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024.

Sebab, menurut Wakil Ketua DPRD Kepri, Afrizal Dahlan, pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 di tahun 2024 mendatang memberikan perubahan terhadap pendapatan Provinsi Kepri.

“Hal itu tentunya akan berdampak pada penurunan PAD. Karena itu Pemprov dapat berinovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah baik itu dari pajak maupun retribusi daerah ke depannya,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Pemprov Kepri juga lanjut Politisi Partai NasDem ini diminta untuk memetakan potensi pendapatan yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri. Salah satu caranya, yakni, dengan memaksimalkan pelayanan dan sarana prasarana pendukungnya.

“Ini untuk menyikapi penurunan pendapatan dana transfer dari pusat ke Provinsi Kepri di tahun 2024,” pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, di tahun 2024 mendatang, Pemprov Kepri telah berkomitmen untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah.

“Terutama dari pajak kendaraan bermotor dan juga beberapa retribusi,” katanya, kepada hariankepri.com.

Selain itu sambungnya, pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 juga memberi peluang kepada Pemprov Kepri untuk menggali sumber-sumber PAD baru bagi Pemprov Kepri.

“Kita doakan juga di tahun 2024 nanti sedimentasi pasir laut itu sudah jalan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pengesahan APBD Kepri tahun 2024, pendapatan Provinsi Kepri diproyeksikan sebesar Rp 4,216 triliun. Angka itu naik sebesar Rp 196 miliar dari APBD tahun 2023.

Proyeksi pendapatan Provinsi Kepri di tahun 2024 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,7 triliun atau naik Rp 273 miliar dari tahun 2023.

Dengan rincian, pajak daerah Rp 1,5 triliun, retribusi Rp 18 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 26 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 200 miliar.

Sedangkan, untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,423 triliun.

Terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 769 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,177 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 467 miliar, dan dana insentif fiskal Rp 8 miliar. Pendapatan dari lain-lain pendapatan yang sah, yakni yang berasal dari hibah sebesar Rp 1 miliar.

Untuk belanja, pada APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,328 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 177 miliar jika dibandingkan dari tahun 2023 yang sebesar Rp 4,151 miliar

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah yang berasal dari Silpa Rp 210 miliar, pembayaran cicilan hutang jatuh tempo PT SMI Rp 97 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp 112 miliar.(kar)

Exit mobile version