Site icon Harian Kepri

UU Pilkada Batal Direvisi, Ketua Komisi II DPR RI: Masa Jabatan Kada Sekitar 3 Tahun

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi II DPR RI menyatakan, tidak akan melanjutkan rencana revisi UU Pilkada yang belum lama ini bergulir.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, dengan tidak dilanjutkannya revisi undang-undang tersebut, membuat pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan tetap pada tahun 2024.

“Jadi nanti pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pilkada Serentak,” katanya, yang ditemui usai menggelar pertemuan dengan Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadillah beserta jajaran Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, dengan akan dilaksanakannya Pilkada Serentak pada November 2024, secara otomatis akan membuat masa jabatan Kepala Daerah (Kada) hasil Pilkada Serentak 2020 terpangkas.

Para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 tidak akan menjabat selama lima tahun dalam 1 periode jabatannya.

“Nah ini konsekuensinya, jadi masa jabatannya itu sekitar 3 tahun lah. Dari tahun ini sampai 2024,” ujarnya.

Karena untuk berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, kemungkinan besar sesuai dengan masa pelantikan kepala daerah tersebut.

Sementara itu, Staff Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Pilkada Serentak secara nasional pada 2024 agar tercipta sinkronisasi antarrencana pembangunan pusat dan daerah.

“Sehingga apabila masa jabatan presiden dan kepala daerah sama, maka RPJMD akan sinkron,” ujar Mantan Sekdaprov Kepri itu.

Sebagaimana diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain Provinsi Kepri, ada enam kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada, yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.(kar)

Exit mobile version