Site icon Harian Kepri

Versi Sekdaprov Honorer Bakal Dapat THR, Bappeda: Hanya PNS & PTT

Sekda Prov TS Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dimanja dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), yang jumlahnya tergolong fantastis.

Namun, hal itu tidak akan berlaku untuk para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengungkapkan, saat ini Pemprov Kepri tengah menghitung besaran anggaran untuk rencana pemberian THR bagi THL di lingkungan Pemprov Kepri.

“Saya sudah perintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk menghitung alokasi anggaran. Pemberian THR itu sendiri juga akan disesuaikan dengan alokasi APBD tahun ini,” ujarnya, Minggu (27/5/2018).

Lebih lanjut Arif menyampaikan, pemberian THR bagi THL tersebut mengacu pada PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Dalam Penyusunan Anggaran Tahun 2018.

Dalam PMK itu disebutkan, jika pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan THR bagi tenaga honorer atau THL sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita upayakan agar tahun ini bisa terlaksana. Itu makanya harus dihitung dulu sesuai dengan kemampuan,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Penelitian dan Pembangunan (Barenpelitbang) Pemprov Kepri Naharudin menyampaikan berbeda dengan apa yang disampaikan Sekdaprov Kepri.

Menurut Nahar, jika pada APBD tahun 2018 ini Pemprov Kepri hanya mengalokasikan dana THR untuk ASN serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri.

“Jadi hanya untuk ASN dan PTT saja. Kalau THL itu tidak kita anggarkan dan menjadi kebijakan dari masing-masing kepala OPD,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Senin (28/5/2017).

Saat ditanya besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tersebut. Nahar mengaku tidak ingat.

“Kalau jumlahnya tidak ingat saya berapa,” ucapnya.

Seperti diketahui, di Pemprov Kepri sendiri ada 3 jenis status kepegawaian. Yang pertama adalah PNS atau ASN yang gajinya sudah ditanggung oleh negara.

Kedua adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT). PTT dulunya dikenal dengan nama Honor Daerah (Honda) yang pengangkatannya melalui SK Gubernur dan mendapat gaji, bersumber dari APBD.

Kelompok ketiga adalah Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kantor. THL ini sendiri pengangkatannya oleh masing-masing dinas, sesuai dengan kebutuhan. Penggajianpun swadaya oleh dinas ataupun OPD masing-masing. (kar)

Exit mobile version