BINTAN (HAKA) – Video seorang PNS Sekretariat Daerah Pemkab Bintan berinisial Nh, dan Karyawan SPBU Toapaya Km 16 Bintan berinisial Et, viral di media sosial (medsos) Instagram.
Viralnya itu gara-gara Nh, menggunakan mobil sedang mengisi BBM di SPBU tersebut. Terlihat, ia membayar minyak kendaraan dengan nota pada Rabu (8/8/2023) sore. Kertas itu belum sempat diambil oleh karyawan SPBU Et, dan terlepas dari tangan Nh dan tertiup angin.
Atas kejadian itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan meminta kepada pegawai Pemkab Bintan, agar menunjukkan sikap sebagai pelayanan.
“Kami pasti menegur yang bersangkutan, bahwa sikap-sikap tak sopan seperti ini tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Roby dengan singkat kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, Kabag Umum Setdakab Bintan, Sugeng menambahkan, yang bersangkutan telah meminta maaf kepada pihak SPBU Bintan.
“Beliau sudah minta maaf ke SPBU, itu atas arahan Pak Sekda, agar segera klarifikasi ke SPBU,” terang Sugeng.
Ia telah mengonfirmasi ke Nh, bahwa, yang bersangkutan tidak melemparkan begitu saja kertas kupon BBM kepada karyawan SPBU seperti di video yang viral itu.
“Nh bilang perasaannya kertas kupon itu sudah dipegang oleh karyawan SPBU. Sehingga, dia lepas kertasnya, dan dia saat itu buru-buru karena ada agenda rapat yang harus dia hadiri,” jelasnya.
Sementara itu, Admin SPBU Toapaya Km 16, Ida mengatakan, yang bersangkutan telah datang minta maaf terkait masalah itu.
“Kejadian kemarin sore, pagi pukul 08.00 WIB, beliau datang minta maaf ke karyawan Et dan kami di sini tadi. Kami sudah maafkan,” ucap Ida saat ditemui di Kantor SPBU Toapaya Km 16.
Pihaknya juga menuturkan permohonan maaf, jika pelayanan karyawan SPBU kurang memuaskan konsumen.
“Tapi karyawan kami, telah menjalankan sesuai SOP,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya menyebarkan video rekaman CCtv antara karyawan SPBU, dan seorang PNS Pemkab Bintan itu, lantaran etika yang bersangkutan tidak sopan.
“Operator langsung upload ke medsos, karena etikanya saja, kami tidak terima saat itu,” pungkasnya. (rul)