PEKANBARU (HAKA) – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau mengabulkan permohonan banding M Apriyandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, Rabu (3/7/2019), kasus Apriyandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini, telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, sebagai Hakim Ketua.
Ketiga Majelis Hakim menerima permohonan banding dari pembanding, penuntut umum dan terdakwa M Apriyandy, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan terdakwa M Apriyandy, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M Apriyandy, dari segala dakwaan, dan memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apriyandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpinang.
Sementara itu, Apriyandy saat dikonfirmasi membenarkan informasi putusan pengadilan tinggi tersebut. Secara resmi, dirinya belum menerima salinan putusan, karena kuasa hukumnya masih berada di Pekanbaru.
“Belum terima salinan. Intinya kami hanya dapat menyampaikan Alhamdulillah putusan tersebut,” imbuhnya.
Dengan diputuskannya kasus M Apriyandy oleh PT Pekanbaru ini, secara otomatis vonis yang berkekuatan hukum tetap (incraht) tersebut, membuat anak Wali Kota Tanjungpinang ini, melenggang ke Senggarang (DPRD Tanjungpinang, red) untuk periode 2019-2024.
Putusan inkrah ini, juga dibenarkan hakim
Pengadilan Negeri Tanjungpinang Acep Sopian Sauri SH MH. Hakim yang menjadi ketua majelis kasus Apriyandy ini menegaskan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, memiliki kekuatan hukum tetap.
“Khusus perkara Pemilu cukup di Pengadilan Tinggi, tidak ada upaya lain, artinya sudah inkrah di PT atau batas di PT saja,” imbuhnya singkat.(zul/rul)