TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Boy Syailendra, menggelar sidang putusan perkara penggunaan gelar akademik untuk terdakwa Rini Pratiwi, Kamis (12/8/2021) siang.
Menurut Boy, majelis hakim menilai, terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah melanggar pasal 68 ayat (3) jo pasal 21 ayat (4) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Namun sambung Boy, hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk terdakwa.
Untuk itu, hakim hanya menjatuhkan denda saja terhadap terdakwa Rini Pratiwi. “Berupa denda Rp 5 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka digantikan dengan 1 bulan kurungan,” ucap Boy.
Pertimbangan majelis hakim memutuskan denda untuk terdakwa Rini adalah, sisi kemanusiaan. Sebab, Rini merupakan ibu rumah tangga bagi anak-anaknya yang masih membutuhkan kasih sayang.
Selain itu, Rini juga salah satu tulang punggung keluarga khususnya bagi anak-anaknya.
Ditambah, penulisan gelar sarjana (S2) Rini Pratiwi dari Universitas Kejuangan 45 Jakarta tidak dijelaskan secara rinci singkatan gelar akademik di dalam ijazahnya.
“Pertimbangan lain juga adalah, di ijazahnya hanya tertulis Magister Manajemen tapi tidak ada singkatan gelar S2 seperti MM,” terang Boy.
Atas putusan itu, JPU Kejari Tanjungpinang Ardiansyah mengatakan pikir-pikir selama sepekan untuk mengajukan banding.
“Pikir-pikir yang mulia,” imbuh Ardiansyah.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majlis hakim tersebut terhadap kliennya.
“Putusan ini, kami sangat senang. Untuk selanjutnya, kami pikir-pikir dulu majelis hakim. Apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding,” pungkasnya. (rul)