TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, merestui rencana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri yang akan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kita dukung, dan setuju. Karena itu selain membantu masyarakat juga untuk menggenjot PAD kita,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021).
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun memastikan, dalam waktu dekat ia akan menerbitkan Pergub sebagai payung hukum untuk rencana itu.
Ia juga memastikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu sudah akan terealisasi di tahun 2021 ini.
“Tahun ini sudah kita mulai. Nanti untuk teknisnya Bu Reni (Kepala BP2RD,red) yang akan mengatur,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala BP2RD Reni Yusneli pada Selasa (23/3/2021) menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana, untuk melakukan pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.
Wacana relaksasi itu kata Reni, selain betujuan untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, juga membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi dan situasi seperti ini tujuan kita memang untuk membantu masyarakat,” sebutnya.(kar)