Site icon Harian Kepri

Wacana Penghentian Kasus Bobby Jayanto Jadi Perhatian Kompolnas

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tengah mempersiapkan administrasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3), untuk tersangka Bobby Jayanto (BJ). Demikian dikatakan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Proses ini pun ikut mengundang perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada hariankepri.com, Selasa (3/9/2019) menyampaikan, jika memang SP3 diterbitkan dan ada yang keberatan, bisa saja mengajukan praperadilan.

“Bagi pihak lain yang berkepentingan, jika merasa keberatan dengan SP3 tersebut, dapat mengujinya dengan mengajukan praperadilan,” tegas Poengky.

Menurutnya, jika perkara ini akan dihentikan penyidikannya melalui SP3 karena para pihak berdamai, atinya, ada upaya restorative justice (keadilan).

“Hal tersebut boleh saja dilakukan, jika pihak pelapor dan terlapor telah ada kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus akan ditutup,” tuturnya.

Namun Poenky enggan mengomentari dasar hukum oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan SP3 perkara BJ. Hal tersebut adalah kewenangan penyidik Polri.

“Kalau hal ini, silahkan ditanyakan pada penyidiknya,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version