TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muhtarudin sebagai tersangka kasus deposito dan dana giro APBD Anambas yang nilainya Rp 120 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.
Bukan hanya Tengku, ada juga dua lagi yang statusnya juga tersangka, yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas dan salah satu petingi Bank Sayariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan, Selasa (31/1/2017).
Penetapannya, melalui dua alat bukti yang sudah memenuhi syarat. Kendati belum ditahan, namun ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk data lengkap silahkan ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus),” sarannya kepada hariankepri.com. (fri)