Site icon Harian Kepri

Wakil Ketua Dewan Pers: Banyak Laporan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun-f/istimewa-dewan pers

JAKARTA (HAKA) – Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun, mengatakan, hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Menurutnya, tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga diperas oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (21/4/2021).

Untuk mengantisipasi hal itu lanjutnya, Dewan Pers sejak 2010 telah melaksanakan program sertifikasi wartawan. Mereka yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi.

Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

“Kartu itu juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Seperti tujuan sertifikasi, wartawan imbuhnya, memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.

“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik, bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran, (karena itu) harus dikelola oleh orang yang memiliki kompetensi,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version