TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak beberapa bulan terakhir, aktivitas yang terindikasi berbau judi mulai marak di Kota Tanjungpinang.
Seperti yang terpantau hariankepri.com di lapangan, ada dua lokasi yang terindikasi melakukan praktik perjudian. Salah satunya di kawasan komplek Dendang Ria, Jalan Ir Sutami.
Beberapa pengunjung yang ditanya ihwal permainan itu menyebut, nama permainan itu dikenal dengan nama judi kim.
Terkait hal ini, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meminta kepada Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, untuk turun melakukan pemantauan dan juga penindakan, jika benar hal itu merupakan aktivitas judi.
Karena kata dia, selama ini Pemko Tanjungpinang tidak pernah menerbitkan satu izin pun untuk usaha yang berbau judi.
“(Jadi) Tanyakan ke Pak Kapolres, karena mereka adalah pihak keamanannya. Kita (Pemko Tanjungpinang) tidak pernah mengeluarkan izin judi,” katanya yang ditemui di Laman Beonda usai pelaksanaan Salat Kusuf, Kamis, 26 Desember 2019.
Orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak akan memberi ruang untuk aktivitas judi tersebut.
Salah satu buktinya kata dia, dengan tidak akan dikeluarkannya izin untuk usaha yang berbau judi di Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah melakukan razia terhadap tindakan judi yang terjadi. Jadi untuk aktivitas judi kita sudah tegas,” tegasnya
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal juga angkat bicara, soal aktivitas hiburan malam yang terindikasi judi Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas, tersebut karena pihaknya tidak menemukan unsur perjudian di aktivitas itu.
“Karena belum dapat menemukan unsur perjudian yang ada, sehingga belum dapat ditindaklanjuti,” katanya, Kamis, 26 Desember 2019.
Iqbal juga menuturkan, aktivitas yang terindikasi judi itu seperti gelper dan Kim tak ubahnya kata dia seperti wahana permainan lainnya yang ada di Time Zone.(kar)