TANJUNGPINANG (HAKA) – Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, menandatangi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019, Selasa (13/8/2019).
Syahrul menyampaikan, dalam rancangan KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2019, terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 46,20 miliar dari Rp 965.38 miliar dan menjadi Rp 1.01 triliun.
Komponen tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 5.16 miliar, dana perimbangan naik sebesar Rp 20.48 miliar menjadi Rp 774.99 miliar.
Sedangkan belanja daerah, lanjut Syahrul juga mengalami kenaikan target yang totalnya mencapai menjadi Rp 1.12 triliun.
Dengan komposisi belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 395 miliar, pada APBD perubahan bertambah sebesar Rp 79.14 miliar, sehingga menjadi Rp 474.25 miliar.
“Besarnya kenaikan belanja tidak langsung tersebut dikarenakan alokasi untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN Kota Tanjungpinang masih teranggarkan selama 8 bulan, sehingga pada perubahan APBD tahun 2019 perlu dianggarkan kekurangannya selama 4 bulan,” sebut Syahrul.
Sementara untuk belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 580.42 miliar, pada APBD Perubahan 2019 bertambah sebesar Rp 67.18 miliar, menjadi Rp 647.61 miliar.(zul)