TANJUNGPINANG (HAKA) – Belakangan, beberapa anggota DPRD Tanjungpinang mengkritik pembentukan Panitia Seleksi (pansel), untuk pemilihan Direktur Utama 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang.
DPRD Tanjungpinang menganggap, Pemko telah mengangkangi peraturan yang berlaku, karena tidak melibatkan DPRD dalam pembentukan pansel.
Saat di konfirmasi ke Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menegaskan, ada alasan kenapa DPRD tidak dilibatkan. Yakni, karena aturannya sudah berubah.
“Dulu memang seperti itu (libatkan DPRD) untuk bentuk tim panselnya, tapi sekarang ini ada aturan terbaru,” ungkapnya, Jumat (10/5/2019) akhir pekan lalu.
Syahrul menegaskan, jika ingin penjelasan lebih rinci, langsung ke Kabag Ekonomi.
“Ke Pak Amin saja. Dia yang pegang dan paham mengenai aturan baru itu. Saya juga yakin, pemko melaksanakan hal ini berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya mengakhiri.(zul)