Beranda Daerah Bintan

Waktu Mepet, KUA PPAS APBDP Bintan Tahun 2022 Belum Diserahkan ke DPRD

0
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bintan, belum menyerahkan dokumen rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022, ke Badan Anggaran DPRD Bintan.

“Sampai sekarang, pemkab belum ajukan KUA PPAS Perubahan. Jadi kami di DPRD Bintan belum bisa melakukan pengesahan,” ucap Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Selasa (23/8/2022).

Fiven menambahkan, pihaknya berharap, agar Pemkab Bintan segera mengajukan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 itu.

“Supaya, segera dibahas di Banggar dan disahkan oleh DPRD Bintan,” imbuh Fiven.

Sementara itu, Pj Sekdakab Bintan Roni Kartika menambahkan, pihaknya segera mengajukan KUA PPAS Perubahan itu ke DPRD Bintan.

Namun, dirinya belum bisa pastikan apakah penyerahan KUA Perubahan pada akhir Agustus 2022 ataukah awal September 2022 ke depan.

“Lagi dikomunikasikan, semoga segera diajukan ke dewan,” terangnya.

Saat ditanya, apakah ada kendala dalam penyusunan KUA PPAS tersebut, Roni menegaskan tidak ada problem. Seperti diketahui, dalam ketentuannya, batas pengesahan atau persetujuan bersama APBD Perubahan tahun 2022, yakni pada 30 September 2022. (rul)

Baca juga:  Pemprov Alokasikan Rp 15 Miliar untuk Tuntaskan Gurindam 12
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini