TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan, alasan dirinya menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Rahma mengatakan, dasarnya adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota.
Nah, pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil wali kota, ditambah lagi pasal 176 menyebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, dan pengangkatan wakil gubernur dan wakil wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nah sampai saat ini belum ada PP yang menjadi acuan. Maka atas dasar itulah saya menyurati Kemendagri, yang isinya minta petunjuk dan arahan,” sebutnya, Senin (8/3/2021).
Karena, kata dia, khusus untuk pengisian calon wakil wali kota, untuk peraturan pemerintah nya belum ada secara rinci dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).
“Sehingga saya harus bertanya supaya jangan nanti adanya kesalahan dikemudian hari saya ikut terseret-seret. Sebab saya ikut bagian dari pemilihan itu. Oleh karena itu saya harus ekstra hati-hati,” sebutnya.
Ia pun mengakui, sampai saat ini, surat yang sudah dikirim sejak 19 Februari 2021 lalu terkait PP itu, belum mendapatkan balasan dari Kemendagri.
“Kalau kami intinya ingin mengetahui secara rinci, seperti apa aturan teknisnya, berikut pelaksanaannya,” tukasnya. (zul)