TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi mengklarifikasi adanya pemberitaan yang memfitnah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, yang telah membongkar berkas di kantor DPRD Tanjungpinang.
“Tak benar kalau Ibu Wali Kota membongkar atau menggeledah berkas. Sekali lagi saya tekankan, bahwa itu tidak benar,” sebut Efendi, Kamis (24/3/2022) kepada hariankepri.com.
Efendi menjelaskan, tiga hari sebelum tanggal 3 Maret 2022, dirinya dan beberapa kepala bagian dan staf di Setwan DPRD, melakukan penataan dan penyusunan berkas serta arsip-arsip lama, yang masih berserakan.
“Kebetulan ada beberapa arsip lama yang sangat penting, yang harus ditata kembali tempat penyimpanannya,” ujarnya.
Oleh karena pada saat itu belum selesai penataannya, maka dirinya meminta kembali kepada seluruh staf untuk melanjutkan penataan di hari libur (Hari Raya Nyepi) pada Kamis (3/3/2022).
“Nah di hari libur itu, ibu wako telepon saya mau jumpa. Saya sampaikan, bahwa saya ada di kantor lagi lembur,” tuturnya.
Mungkin saat itu posisi Wali Kota Tanjungpinang tidak jauh dari DPRD, maka kata Efendi, wali kota langsung singgah ke gedung DPRD.
“Kalau begitu saya ke sana saja,” kata Efendi meniru percakapan wali kota kala itu.
Ketika wali kota datang, memang dirinya bersama staf sedang membongkar berkas dan arsip. Pada saat itu, wali kota juga memperhatikan beberapa kotak berkas yang sudah dipilah.
“Jadi, tidak benar kalau wali kota yang membongkar atau menggeledah berkas itu. Saat itu juga ramai staf yang hadir,” tukasnya.(zul)