TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2022, kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (31/1/2022) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Pada kesempatan itu, Rahma meminta kepada seluruh OPD, untuk segera melaksanakan kegiatan dan melakukan penyerapan anggaran belanja, berdasarkan target yang telah ditetapkan.
“DPA ini sebagai dasar dalam melaksanakan program kegiatan yang ada di OPD. Jadi kepada OPD segera lakukan kegiatan dengan efektif, efisien dan transparansi,” sebutnya.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang, karena selama tahun 2021 lalu tidak ada melakukan tunda bayar atau hutang.
“Alhamdulillah tahun lalu semuanya bisa terealisasi dengan baik. Tak ada tunda bayar. Saya harap tahun ini bisa dipertahankan,” tukasnya.
Adapun pagu anggaran terbesar pada 2022 ini yakni Dinas Pendidikan sebesar Rp 252 miliar, sedangkan yang paling terkecil BPBD Kota Tanjungpinang, sebesar Rp 5 miliar.(zul)
Berikut Rincian Pagu Anggaran OPD Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 :
1. Sekretariat Daerah: Rp 50 miliar
2. Sekretariat DPRD: Rp 48 miliar
3. Bapelitbang: Rp 13 miliar
4. Inspektorat Daerah: Rp 10 miliar
5. Dinas Pendidikan: Rp 252 miliar
6. Dinas Kesehatan: Rp 205 miliar
7. Dinas PUPR: Rp 70 miliar
8. Dinas Perkim: Rp 38 miliar
9. DPPKAD: Rp 22 miliar
10. BPPRD: Rp 9 miliar
11. Disbudpar: Rp 18 miliar
12. Satpol PP: Rp 23 miliar
13. Dinas Perhubungan: Rp 11 miliar
14. Disdukcapil: Rp 8 miliar
15. Dispora: Rp 9 miliar
16. Dinas Pertanian, Perikanan: Rp 11 miliar
17. Disperdagin: Rp 16 miliar
18. Diskominfo: Rp 8 miliar
19. Dinas Sosial: Rp 11 miliar
20. Dinas Pemberdayaan Perempuan: Rp 9 miliar
21. DPMPTSP: Rp 10 miliar
22. BKPSDM: Rp 7 miliar
23. Disnaker: Rp 8 miliar
24. DLH: Rp 23 miliar
25. Dinas Perpustakaan: Rp 7 miliar
26. Kesbangpol: Rp 7 miliar
27. BPBD: Rp 5 miliar
28. Dinas Pemadam Kebakaran: Rp 7 miliar
29. Kecamatan Tanjungpinang Kota: Rp 9 miliar
30. Kecamatan Tanjungpinang Timur: Rp 13 miliar
31. Kecamatan Tanjungpinang Barat: Rp 10 miliar
32. Kecamatan Bukit Bestari: Rp 11 miliar