Site icon Harian Kepri

Wali Kota Terbitkan Edaran, Larang Warga Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang pergantian tahun dan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Natal dan penyambutan tahun baru 2021.

Dalam SE nomor 450/1743/1.1.03/2020 tertanggal 17 Desember 2020 tersebut, Rahma melarang keras bagi setiap orang menyelenggarakan pesta perayaan tahun.

“Termasuk pelarangan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan minuman keras,” kata Rahma dalam surat edaran tersebut.

SE tersebut diberlakukan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021.

“Apabila yang sudah disebutkan itu melanggar ketentuan yang dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwako nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version