ANAMBAS (HAKA)-Usulan pemekaran kecamatan sudah diajukan beberapa tahun silam. Namun hingga kini rencana pemekaran tersebut belum bisa direalisasikan, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui dan belum dilaksanakan oleh Pemkab Anambas mapun DPRD Anambas.
“Kami sudah konsultasi dengan pemprov, kami harap masyarakat Anambas sabar dulu ya,” ungkap Kabag Umum Pemkab Anambas Riorizal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebenarnya draf ranperda tentang pemekaran kecamatan ini sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas. Prosesnya, jika telah selesai di DPRD akan dinaikkan lagi ke provinsi.
“Kalau pemprov secara prinsip setuju, tapi semua tetap haris melalui prosedur,” jelasnya.
Dikonfirmasi, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Anambas Yulius mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti mengenai rencana pemekaran tersebut. Namun untuk saat ini, DPRD masih sedang berproses dalam menyelesaikan beberapa ranperda yang sudah berjalan.
“Salah satunya adalah ranperda perubahan pengelolaan ?air tanah, dan pertambangan mineral,” sebutnya.
Adapun rencana pemekaran tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Siantan Utara Kute Siantan, dan Kecamatan Jemaja Barat.
Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri saat ini ada 7 kecamatan yaitu, Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Jemaja Timur. (fri)