TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
“Harusnya sampai 31 Juli 2023, tapi kami perpanjang hingga 31 Agustus 2023,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Sabtu (5/8/2023) kepada hariankepri.com.
Said menambahkan, perpanjangan itu dilakukan, karena melihat antusias masyarakat untuk membayar PBB sangat tinggi, apalagi di pekan terakhir jelang jatuh tempo.
“Hampir ribuan yang datang bayar PBB, penuh sampai keluar kantor,” sebutnya.
Disamping itu, tambah Said, perpanjangan masa jatuh tempo ini sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia.
“Melihat antusias dan menyambut HUT RI, Bu Wali Kota menginstruksikan agar masa jatuh tempo diperpanjang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Said mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2, agar segera membayar, karena batas jatuh temponya sampai 31 Agustus 2023.
“Segera bayar PBB-P2, karena kalau lewat jatuh tempo, nanti kena denda 2 persen setiap bulannya,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pembayaran PBB-P2 bisa melalui E-Commerce, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, dan Mobil Keliling serta di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Pembayaran melalui sistem ini, kata dia, dinilai lebih efektif. Karena dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik.
“Di samping efektif, masyarakat juga dimudahkan dan tidak perlu mengantre dan bisa dibayar dari mana pun,” ujarnya.
BPPRD sendiri, kata Said, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 ke masyarakat melalui RT di setiap kelurahan.
“Apabila masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB-P2 agar segera datang ke BPPRD,” sarannya.
Said melanjutkan, target PBB-P2 pada tahun 2023 ini sekitar Rp 31 miliar. Untuk saat ini pencapaian realisasi PBB-P2 masih dalam proses penghitungan.
“Kami optimis dan terus berupaya agar PBB-P2 ini bisa meningkat lagi,” tukasnya.(zul)