
TANJUNGPINANG (HAKA) – Warga kecewa adanya tarif parkir di halaman kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang, yang dipatok dengan harga tinggi.
Salah satu warga, Retno mengaku, sempat memarkir sepeda motor di halaman Disbudpar Tanjungpinang saat hendak pergi Pelantar Kuning.
“Tukang parkir disana minta dibayar dulu, kemarin itu satu motor dipatok Rp 3.000,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (7/4/2025).
Sepengetahuannya, tarif parkir untuk roda empat juga dipatok tinggi Rp 6.000 per mobil. Ia juga sangat menyayangkan, tidak diberi karcis parkir dan menduga lahan parkir tersebut dikelola oleh warga setempat.
“Tarif segitu memang cukup besar dari yang seharusnya hanya Rp 1.000 untuk motor dan mobil hanya Rp 2.000,” imbuhnya.
Warga lain Rendi juga menyayangkan tarif parkir tersebut. Ia pun meminta Dishub Tanjungpinang turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita minta Dishub jangan tutup mata, tarif tersebut sangat tinggi dari tarif seharusnya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang Abdurrachman Djou mengakui, halaman kantor Disbudpar memang digunakan sebagai lokasi parkir tambahan saat lebaran.
“Karena area parkir yang didalam tidak cukup, jadi pakai yang di kantor dispar juga,” ujarnya.
Sementara terkait tarif parkir, Djou menegaskan tidak ada kenaikan dan masih sama Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Ia menambahkan belum ada menerima laporan terkait tarif parkir di halaman Disbudpar melebihi tarif yang telah ditetapkan.
“Kalau di dalam dispar kami belum menerima laporan. Tapi untuk titik lain, kami sudah tegur agar tidak mematok harga parkir di luar ketentuan,” imbuhnya. (sah)