Site icon Harian Kepri

Warga Keluhkan Proses KTP Digital di Tanjungpinang yang Malah Merepotkan

Sejumlah warga saat antre mengambil KTP di Disdukcapil Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah warga Tanjungpinang, mengeluhkan proses implementasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, yang sedang dijalankan oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

“Memang kita bisa install di android, tapi saat aktivasi aplikasi IKD, malah disuruh datang lagi ke Kantor Disdukcapil,” kata Zamri, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, aplikasi tersebut sangat merepotkan dan dinilai tidak efektif. Seharusnya ada cara lain yang lebih mudah, agar warga tidak mendatangi Disdukcapil hanya untuk aktivasi aplikasi IKD itu.

“Harusnya scan barcode itu bisa diganti dengan kode yang dikirim ke Wahtsapp atau email,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Erik, warga Km 12, Kota Tanjungpinang. Menurutnya proses registrasi aplikasi IKD tersebut, kurang efisien.

Karena, setelah ia mengunduh aplikasi dan mengisi seluruh data pribadinya dalam aplikasi itu, namun tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil melakukan proses registrasi.

“Inikan kurang efisien. Istilahnya, mau bikin sistem digital tapi kayak setengah hati,” katanya.

Menurutnya, proses registrasi akhir untuk validasi data IKD itu bisa dilakukan dengan cara mengirimkan kode atau barcode untuk validasi akhir itu ke email atau no WhatsApp.

“Seperti misalnya kita registrasi aplikasi di playstore. Setelah masukkan data, nanti akan dikirim kode ke email atau WhatsApp. Seperti itukan lebih praktis,” sebutnya.

Ia pun berharap, Disdukcapil Kota Tanjungpinang bisa merubah proses registrasi IKD tersebut. Karena, sebagai warga sangat mendukung program itu.

“Programnya sangat kita dukung, hanya prosesnya itulah yang kalau bisa dirubah,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Administrator Data Base Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal menyampaikan, bahwasanya teknis aktivasi pendigitalan aplikasi IKD tersebut, memang harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

“Untuk aktivasi IKD dengan cara scan barcode memang harus datang ke kantor,” sebutnya, Jumat (18/8/2023) kepada hariankepri.com.

Karena kata dia, barcode itu hanya bisa dimunculkan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Disdukcapil Tanjungpinang yang terkoneksi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

“Apalagi durasi munculnya barcode itu hanya 5 detik. Lewat dari itu langsung expired,” sebutnya.

Menurutnya, masukan dan keluhan terhadap persoalan itu, bahkan juga sudah pernah disampaikan ke Ditjen Dukcapil pada beberapa waktu lalu.

“Kami sudah pernah sampaikan apakah ada cara lain, jawaban mereka akan dipertimbangkan,” tukasnya. (zul/kar)

Exit mobile version