Site icon Harian Kepri

Warga Meral Keberatan, Tiang Lampu Lampion Dibongkar Pemkab Karimun

Tampak tiang-tiang lampu lampion yang berdiri di atas trotoar jalan yang ada di kota lama, Meral-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Tiang Lampu Lampion yang belum lama ini dibangun di sepanjang jalan kawasan Kota Lama, Meral, bakal dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun bersama Satpol PP.

Pembongkaran tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, ke Bupati Karimun nomor: B/37/LM.25-05/00033.2003/VI/2023, perihal pembongkaran atau pemindahan tiang lampu lampion.

Berdasarkan surat yang dikirim pada 26 Juli 2023 tersebut, Dinas PUPR Karimun, Satpol PP serta Perkumpulan Marga Ang selaku pengelola melakukan pertemuan, di Meral, Sabtu (5/8/2023).

Pertemuan itu dihadiri Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra kemudian Kabid Trantib Satpol PP Karimun Abdul Afwi dan Sekretaris Perkumpulan Marga Ang, Agustyawarman.

Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi mengatakan, pembongkaran tiang lampu lampion dilakukan, selain surat ombudsman, ada juga hal teknis lainnya.

“Karena tiang itu berdiri di atas trotoar yang merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum),” kata Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi.

Ia menyampaikan, tiang-tiang lampu lampion itu dulunya dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui dana aspirasi dari anggota dewan.

Ketika dikonfirmasi kenapa baru sekarang tiang lampu lampion itu mau dibongkar, Afwi mengaku kalau perihal itu dirinya tidak tahu.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Suputra ketika dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan.

Dari pantauan Hariankepri.com, terdapat juga tiang-tiang listrik dibangun di atas trotoar kanan dan kiri jalan kota lama Meral.

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian warga Meral. Mereka keberatan, kenapa hanya tiang Lampu Lampion saja yang dibongkar.

“Sedangkan tiang-tiang listrik yang berdiri di atas trotoar tak dibongkar,” ucap Yanto warga meral.

Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang meminta pembongkaran yang di Meral. Padahal tiang lampu lampion dan juga tiang lainnya dibiarkan bebas berdiri di kawasan Kota Tanjungbalai.

“Kenapa hanya yang di Meral dipermasalahkan, sementara yang di Balai dibiarkan berdiri,” pungkas Yanto. (yan)

Exit mobile version