Dengan aplikasi Silajang ini, Djasman menerangkan masyarakat dapat melaporkan secara langsung, kapanpun dan dimanapun. Dengan syarat mencantumkan Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar laporan kerusakan dapat dipertanggunghjawabkan oleh pelapor.
Namun kata dia, pilot project untuk aplikasi Silajang ini, hanya dilakukan dulu untuk Kelurahan Penyengat.
“Akan uji coba di Penyengat. Apakah aplikasi itu berjalan sesuai rencana atau tidak. Jika itu sesuai rencana maka akan dilakukan di seluruh Tanjungpinang,” terangnya.
Peluncuran aplikasi Silajang juga disejalankan dengan pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Tanjungpinang Masa Bakti 2020-2023 oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Rahma, mengatakan tujuan dari forum CSR ini salah satunya terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Saya sangat mengharapkan kerjasama, kontribusi, dan kolaborasi dari kita semua sehingga forum ini dapat berjalan dengan efektif dalam mendukung program dan kegiatan yang akan kita susun bersama-sama dalam rangka mencapai visi dan misi Kota Tanjungpinang,” harapnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan dalam upaya untuk membangun Kota Tanjungpinang. Salah satunya adalah harus mencoba untuk meningkatkan investasi di Kota Tanjungpinang.
“Saya sebagai Walikota akan memberikan berbagai kemudahan dalam berinvestasi dengan catatan tanpa melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku,” lanjut Rahma.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Asisten Direktur Bank Indonesia (BI) Pewakilan Kepri, Gunawan, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar, Anggota Forum Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha /CSR Kota Tanjungpinang. (adv)