Beranda Headline

Warga Protes, Pajak Bumi Bangunan yang Dibuat BPPRD Pemko Tak Sesuai Fakta

0
Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah warga di Perumahan Gesya Gurindam, Kelurahan Batu IX mengeluhkan, penetapan pajak yang dibuat oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

Pasalnya, luas bangunan yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany, tidak sesuai dengan faktanya.

“Rumah kami tipe (bangunan) 36 dan belum direnovasi. Tapi di SPPT-PBB dari BPPRD, dibuat jadi tipe 42. Jadi pajak yang kami bayar lebih besar,” sebut Udin yang tinggal di Perumahan Gesya. Gurindam.

Menurutnya, bukan hanya dirinya yang mengalami masalah tersebut, namun masih banyak lagi tetangga-tetangga yang mengalami hal yang sama.

“Ada belasan rumah yang nilai pajaknya tak sesuai rumah asli. Anehnya lagi, ada rumah yang sudah rehab, tapi dibuat masih tipe 36,” terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap, kepada dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany saat dikonfirmasi permasalahan tersebut, ia menyarankan agar bisa mengklarifikasi ke kepala OPD yang sekarang.

“Saya sudah pindah, silakan ke BPPRD, tapi biasanya dikembalikan kelebihan bayarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi menyampaikan, kekeliruan data ini terjadi kemungkinan dari sistem PBB.

Karena, sistem PBB ini pelimpahan Kantor Pajak Pratama (KPP) ke BPPRD sejak 2013 lalu.

SPPT-PBB milik salah seorang warga yang tidak sesuai fakta di lapangan. Rumah tipe 36 berubah jadi tipe 42-f/istimewa

“Kalibrasi dengan sistem BPPRD sejak 2013, mungkin di situ ada kesalahannya. Selanjutnya dari hasil pendataan sebelumnya, kita tak tau juga seperti apa mereka mendata,” sebutnya.

Namun demikian kata dia, dengan adanya jadwal jatuh tempo 31 Juli 2022 pembayaran PBB, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data.

Baca juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Iwan Kusmawan Pimpin PSRI Kepri

Atas keluhan masyarakat ini, ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat agar bisa menyampaikan atau melaporkan segera kepada BPPRD.

“Karena terus terang saja staf kita tidak setiap hari turun ke lapangan, dan kejadian seperti ini memang banyak di perumahan lainnya. Nah, yang kita minta itu laporan masyarakat ke BPPRD, agar kita perbaiki datanya,” sebutnya.

Ia menambahkan, apabila ada kelebihan bayar, maka sesuai dengan aturan dalam Perda maka, kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan.

“Namun, kalau ada yang rumahnya sudah direnovasi, tapi masih dibuat tipe 36. Nanti kami tagih kekurangan bayarannya,” sebutnya.

Ia menerangkan, kelebihan bayar bisa dikembalikan melalui penganggaran APBD perubahan 2022 ataupun APBD 2023.

“Nanti dihitung dulu berapa kelebihan bayarnya baru dianggarkan di APBD Perubahan,” tukasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini