TANJUNGPINANANG (HAKA) – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Kota Tanjungpinang, menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018).
Dalam aksi itu, mereka meminta DPRD Kota Tanjungpinang segera merealisasikan hasil-hasil hearing yang sudah disepakati.
Yaitu melaporkan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), sebagai pelaksana pembabatan hutan mangrove di kawasan Sungai Carang kepada kementerian terkait.
Seperti diketahui bersama, bahwa PT TBJ ini merupakan perusahaan milik pengusaha properti terkenal di Tanjungpinang, yakni Suryono.
Dalam aksi itu, pendemo juga meminta pelaku pembabatan hutan mangrove sebanyak 3,5 hektar itu agar segera diproses hukum.
Sekaligus meminta pihak-pihak yang terlibat didalam penerbitan surat-surat rekomendasi segera diusut, ranahnya komisi III DPRD Kota Tanjungpinang yang membidanginya.
Dan mereka juga meminta, agar PT TBJ segera menghentikan kegiatan dan tidak melanjutkan lagi apapun alasannya dan bertanggungjawab atas pembabatan mangrove yang telah dilakukan diwilayah cagar budaya.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPMP, Samsuri dalam orasinya menuntut kepada komisi III DPRD Tanjungpinang, yang sebagaimana dijanjikan untuk membawa AMPMP ke kementerian terkait untuk melaporkan permasalahan tersebut.
“Sudah tiga kali kami melakukan hearing dengan komisi III, kata ketua Komisi III Ashadi Selayar kemarin itu mau memperkarakan masalah ini, dan juga ingin membawa kami ke Jakarta untuk melaporkan ke kementerian terkait, tapi nyatanya hanya janji-janji palsu,” sebutnya dengan nada kesal.
Menurut mereka, dari hutan bakau yang sudah dibabat itu, bagaimana acara festival sungai carang kedepannya berjalan dengan indah.
Dalam aksi itu, mereka juga meminta kepastian kepada komisi III apakah bisa menghentikan kegiatan pembabatan hutan mangrove tersebut.
“Kami harap di kawasan pembabatan itu agar bisa disegel oleh pihak Satpol PP secepatnya,” teriak mereka.
Menjawab aksi tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga mengatakan, permasalahan ini akan dikawal terus oleh pihaknya. Dan ia juga memastikan PT TBJ tidak memiliki izin untuk membabat hutan bakau, yang ada cuma rekomendasi.
“Kami akan tetap mengawal terus terkait permasalahan ini yang sesuai permintaan para aksi,” katanya dihadapan aksi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani mengatakan, bahwa dirinya juga siap untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Untuk sementara ini, kata Dani pihaknya akan menyurati Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, untuk bisa menghentikan kegiatan tersebut.
“Dan nanti juga kita minta agar kawasan pembabatan itu disegel,” tegasnya. (zul)