Beranda Daerah Bintan

Warga Tak Tau Rumah Mereka Berdiri di Atas Lahan Eks Antam yang akan Jadi Aset Negara

0
Salah satu rumah warga yang dibangun di atas eks lahan bauksit PT Antam, di Kelurahan Sungai Enam- f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Warga yang mendiami eks lahan bauksit PT Aneka Tambang Logam Mulia (Antam) Tbk seluas 158 Hektare (Ha), di Kelurahan Sungai Enam, tidak tahu bahwa lahan mereka itu akan diserahkan ke Kemenku untuk menjadi aset negara.

Salah seorang yang menempati bekas tambang PT Antam, bernama Thomas (69) mengaku, dirinya belum menerima informasi itu. Pemerintah Kelurahan Sungai Enam juga belum melakukan pendataan bangunan rumah warga terkait penyerahan aset itu.

“Cuman saya sempat lihat ada Pegawai Kelurahan Sungai Enam datang ke belakang rumah saya, di Jalan Lama, RT.02/RW.02, Kampung Sungai Enam Laut,” ucapnya saat dijumpai hariankepri.com, pekan lalu.

Thomas mengaku dirinya telah mendirikan rumah permanen di lahan itu sekitar 23 tahun. Selain itu, ia memanfaatkan lahan itu untuk menanam pohon kelapa, ubi kayu, pisang serta tanaman lainnya.

“Saya sekeluarga sudah lama tinggal di sini, sejak anak pertama belum lahir,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, jika PT Antam mengelola lahan eks tambang bauksit itu, maka perusahaan maupun Pemerintah harus mengganti kerugian bangunan rumah, tanaman yang telah menjadi mata pencaharian keluarganya selama ini.

“Kami ikhlas untuk diambil alih lahan ini. Asalkan peruntukannya positif untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila lahan eks tambang itu diahlikan ke Pemerintah. Lalu, diserahkan ke perusahaan lainnya untuk mengelola tanah itu, maka ini berpotensi memunculkan gesekan horizontal antara warga, perusahaan dan pemerintah.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya lahan eks tambang bauksit di Kampung Sungai Enam, diserahkan ke Negara. Sedangkan, banyak lahan eks PT Antam di wilayah Bintan Timur, tidak dilakukan seperti itu.

“Kan banyak lahan Antam di tempat lain termasuk Batu Duyung sana. Kenapa hanya di RT dan RW kami saja,” imbuhnya.

Baca juga:  Mudik Lebaran, Pemerintah Beri Sinyal akan Syaratkan Wajib Vaksin Booster

Sebelumnya, Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, Widodo mengatakan, lahan seluar 158 Ha yang ada di RW.02 dan RW 03, Kelurahan Sungai Enam itu, kini sedang dalam proses dialihkan menjadi aset negara, ke Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

“Lahan itu akan menjadi aset negara, setelah tidak dimanfaatkan lagi oleh PT Antam,” tuturnya saat audiensi dengan Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantara, di Kantor Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, berberapa waktu lalu.

Namun sebagian lahan itu, sambung Widodo, telah dihuni oleh masyarakat. Sehingga, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah Daerah, dalam proses pengosongan lahan dikemudian hari.

“Karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial saat proses pengosongan nanti,” imbuhnya.

Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantara mengusulkan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama warga yang telah mendiami eks lahan bauksit Antam itu.

“Harus ada solusi bagi warga yang sudah menetap di lahan itu, baik berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi lain, agar mereka tetap mencari nafkah,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini