Site icon Harian Kepri

Warisan Pj Wako Andri Rizal, Teken Perwako Pemotongan TPP ASN 25 Persen

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, resmi melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.

Pemotongan TTP ASN itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2025, tentang penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Perwako tertanggal 17 Februari 2025 itu, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, diakhir masa jabatannya.

Dalam Perwako itu, penyesuaian TPP ASN dilakukan karena kondisi kemampuan keuangan dan pemotongan TPP ASN mencapai 25 persen.

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud diktum kesatu mulai bulan Januari 2025 dibayarkan paling banyak 75 persen dari total tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara untuk semua kelas jabatan,” bunyi keputusan dalam Perwako tersebut.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat membenarkan kabar pemotongan TPP ASN tersebut. Ia menjelaskan, penyesuaian TPP ASN ini merupakan langkah yang harus diambil untuk efisiensi anggaran. Ditambah lagi, Pemko harus membayar tunda bayar atau hutang kepada pihak ketiga.

“Jadi untuk membayar hutang itu kita harus mengencangkan ikat pinggang, salah satunya dengan penyesuaian TPP,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Menurutnya, pembayaran TPP itu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena keuangan daerah tidak memungkinkan, sehingga dilakukan penyesuaian TPP.

“PAD kita naik tidak signifikan, makanya kita penyesuaian TPP. Ini salah satu bagian dari efesiensi dari belanja TPP,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemotongan itu mulai berlaku untuk TPP bulan Januari 2025 yang dibayar bulan Februari. “Berapa penyesuaian lihat aja nanti,” tukasnya. (sah)

Exit mobile version