Site icon Harian Kepri

Warning Bawaslu Bintan Ampuh, 4 Bupati di Kepri Langsung Lakukan Hal Ini

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepekan jelang tutup tahun, tepatnya pada 23 Desembar 2019, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata sempat mengingatkan Bupati Bintan, soal mutasi pejabat.

Ia mengingatkan, jika kepala daerah (petahana) Bintan Apri Sujadi, mendaftar dan ditetapkan sebagai calon bupati di Pilkada serentak 2020, pada 8 Juli 2020 mendatang, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan.

Salah satunya, tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bintan, terhitung sejak 8 Januari 2020.

Aturan mengenai larangan petahana itu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Rupanya warning Bawaslu Bintan ini, bukan hanya didengar Bupati Bintan Apri Sujadi, yang melantik pejabatnya sehari sebelum batas waktu itu habis.

Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Anambas Abdul Haris dan Bupati Lingga Alias Wello juga melakukan hal yang sama.

Jika Apri dan Alias Wello merombak dan melantik para pejabat eselonnya, pada Selasa (7/1/2020). Sehari sebelumnya, Senin (6/1/2020) Bupati Anambas Abdul Haris melantik ratusan pejabat eselon II, III dan IV.

Sedangkan, Bupati Karimun, Aunur Rafiq melakukan hal serupa pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Hal ini juga menandakan, Apri Sujadi, Aunur Rafiq, Abdul Haris, dan Alia Wello akan kembali berkontestasi di daerah masing-masing, untuk periode kedua sebagai bupati. (rul/fik)

Exit mobile version