TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Amrialis menegaskan kepada develepor atau pengembang perumahan, wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di kawasan perumahan.
Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam peraturan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang yakni izin lingkungan.
“Jadi, di setiap perumahan itu harus ada TPS sementara yang disediakan oleh pihak developer, karena sudah ada aturannya,” kata dia kepada hariankepri.com, kemarin.
Tidak dipungkiri, sambung dia, di beberapa perumahan, memang belum ada TPS sementara. Tapi tempatnya sudah disediakan, namun hanya belum dibangun mereka saja.
“Oleh karena itu saya meminta ke pihak developer agar segera menyediakan TPS sementara tersebut. Yang belum ada harus dibuat, dan saya juga sudah menyurati kepada developer yang belum memiliki TPS sementara tersebut. Apabila tidak menyediakan TPS maka sanksinya izin lingkungan tidak diterbitkan,” ancamnya.
Amrialis juga mengatakan, apabila perumahan tidak menyediakan TPS sementara, maka warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut juga memiliki hak untuk meminta kepada pihak developer yang bersangkutan.
Hal itu dilakukan, kata dia, mengingat masih banyak sampah yang dibuang masyarakat bukan pada tempatnya.
Di Tanjungpinang, sampah per harinya sekitar 98 ton. Itu pun angka ketika sudah masuk di TPA. Sedangkan yang tidak terangkut sekitar 50 persen dari angka itu.
“Jadi ini perlu perhatian dari semua pihak, khususnya para pengembang,” tukasnya. (zul)