Site icon Harian Kepri

Warning KPK, Wagub dan 36 Anggota DPRD Belum Lapor Harta

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi-f/internet

 

 

 

 

 

 

 

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tingkat kepatuhan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun pelaporan 2018 masih cukup rendah.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (23/3/3019), tingkat kepatuhan anggota DPRD Provinsi Kepri dalam mengisi LHKPN baru mencapai 16,28 persen.

Dalam data, dari 43 orang jumlah anggota DPRD Provinsi Kepri baru 7 orang, termasuk Ketua DPRD Provinsi Kepri yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan persentase tingkat kepatuhan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Tingkat kepatuhan pejabat Provinsi Kepri dalam mengisi LHKPN mencapai 83,74 persen. Ironisnya Wakil Gubernur Kepri Isdianto, justru belum mengisi LHKPN, padahal batas waktu pengisian LHKPN itu sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2019.

Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan KPK Mulyono Prakoso pun mengingatkan, kepada anggota DPRD maupun pejabat, yang belum mengisi LHKPN, untuk segera mengisi.

Sebab, kata dia, dengan pengisian LHKPN sebagai bentuk transparansi dan menjauhi tindak pidana korupsi.

“Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar terbebas dari area rawan korupsi,” pesannya.

Ia menegaskan, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan kata dia, KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga terkait tengah mencanangkan, bila ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, agar tidak dilantik sampai melaporkan LHKPN.

Setiap penyelenggara negara dalam pengisian LHKPN juga harus jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada,” sebutnya.(kar)

 

Exit mobile version